RadiusNews, Minahasa- VP (35) alias Vega diamankan polisi di rumahnya di kelurahan Papakelan Kecamatan Tondano timur, Jumat (16/9/2022) pukul 09.00 Wita.
Penangkapan terhadap VP dilakukan setelah Polres Minahasa menerima laporan polisi LP/B/523/IX/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA, dari korban SN (32) tentang adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.
"Pelaku diamankan setelah kami menerima laporan dari korban SN istrinya, terkait adanya tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh pelaku VP, suami korban," ucap Surya kanit II Resmob Polres Minahasa.
Kasat Reskrim AKP Edy Susanto S,Sos Melalui Kanit II Resmob mengatakan, Kronologis kejadian terjadi pada kamis malam, saat korban SN memanggil terlapor VP yakni suaminya untuk pulang ke rumah karna sudah larut malam. Namun karena terlapor VP dalam pengaruh minuman keras, VP hanya mengatakan 'pulang saja', tetapi korban SN masi terus memanggil terlapor. terlapor VP kemudian langsung memukul korban di bagian kepala berulang kali, katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa guna penyidikan lebih lanjut" tutup Sur. (HT)