RadiusNews, Minahasa- Unit 1 Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan AIPTU Ronny Wentuk bersama Reskrim Polsek Langowan menangkap empat pelaku kasus penganiayaan dengan senjata tajam secara bersama sama, di Desa Toraget Kecamatan Langowan Utara Minggu dini hari (11/9/2022) Jam 01.30 Wita.
Tak sampai 1x24 jam Keempat terduga pelaku berinisial LB (18) warga desa karumenga, CS (19) warga desa karumenga, RD (19) warga desa amongena 1, dan AK (18) warga desa tounelet, diamankan di kos kosan kompleks desa sumarayar pkl 15.00 wita.
GS alias Gidion (23) warga Desa Tumaratas Dua Jaga I Kecamatan Langowan Barat yang menjadi korban penganiayaan harus menjalani perawatan di RSU Budi setia Langowan dengan luka di beberapa bagian tubuhnya.
Kejadian berawal dari korban GS alias Gideon (23) bersama kedua rekannya menghadiri acara pesta dirumah keluarga Makarawung, kemudian saat acara disco tanah berlangsung terjadi keributan. Lelaki LB Alias Midun dan lelaki GS Alias Pengkey serta beberapa pemuda dri Desa amongena, dan terjadilah saling kejar.
Saat ditemukan lelaki Daniel korban Gideon sudah tergeletak di lantai beton tempat jemuran padi dengan beberapa luka ditubuhnya. korban kemudian diangkat dan dibawa kejalan. selanjutnya korban dibawa Marcelino Polii dan Defly Mewengkang ke RSU Budi Setia Langowan untuk dilakukan perawatan.
korban mengalami luka tikam diduga dengan tombak pada bagian perut, dijahit 3 jahitan, luka tikam diduga dengan pisau mengena pada bagian tangan kanan atas dan dijahit 1 jahitan, luka tikam diduga dengan pisau mengena pada lengan tangan kanan dijahit 2 jahitan, serta luka diduga dengan menggunakan bambu mengena pada kepala atas mendapat 5 jahitan. saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah sakit.
Selain mengamankan pelaku, unit resmob juga mengamankan barang bukti berupa mata tombak yang diduga digunakan para pelaku.
Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk penyidikan lebih lanjut.