RadiusNews, Minahasa- Tugas atau profesi seorang jurnalistik yaitu selain berfungsi sebagai media informasi, peran pers juga sebagai media pendidikan untuk mencerdaskan masyarakat melalui informasi-informasi yang disebarkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pers berperan penting dalam mengembangkan ilmu pengetahuan masyarakat melalui sarana informasi media cetak, televisi, radio ataupun online.
Adapun bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum fungsi menghambat, mandat dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas dan profesinya.
Sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya telah diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Upaya hukum yang dilakukan wartawan jika mendapatkan halangan dalam mencari, meliput dan menyampaikan berita atau informasi pertama kali dilakukan yaitu dengan melaporkannya kepada Dewan Pers yang berwenang untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sebagaimana pasal 15 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur fungsi dan wewenang Dewan Pers.
Seperti halnya di sekolah- sekolah wartawan diberikan kebebasan untuk meliput dan mendapatkan informasi program- program ekstrakurikuler ataupun program peningkatan mutu belajar siswa yang ada di sekolah baik tingkat SD atau SMA- SMK.
Kapala Cabang Dinas Pendidikan SMA- SMK Tomohon- Minahasa, Fredi Kumeang S.Pd, Saat ditemui wartawan di Kantornya, Kamis (17/11/2022) ketika diwawancara mengatakan, "Disekolah- sekolah wartawan terbuka apabila mau ketemu kepala sekolah, tidak ada aturan atau istilah bikin janji dulu baru bisa ketemu kepala sekolah, tidak ada upaya menghalang- halangi tugas jurnalistik, jadi selaku kepala cabang dinas pendidikan apabila ada wartawan yang akan ketemu kepala sekolah untuk meliput sebagai tugas jurnalis dipersilahkan, terkecuali kepala sekolah sedang tugas luar dan boleh diwakilkan oleh wakil kepala sekolah".ungkap Fredi.