RadiusNews, Minahasa- Sepuluh persen anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 227 desa, dialokasikan untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrim di Kabupaten Minahasa, lewat Bantuan Langsung Tunai (BLT).
DD dengan minimal 10 persen ini nantinya akan meng-cover masyarakat yang dikategorikan memiliki tingkat kemiskinan yang ekstrim berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Repoblik Indonesia.
Dari total DD di Kabupaten Minahasa dibawah pemerintahan Bupati Dr Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi MM MAP, yang mencapai Rp 167.661.810.000, itu artinya ada minimal Rp 16.766.181.000, dialokasikan untuk membantu masyarakat dengan kemiskinan ekstrim. Perhitungan 10 persen minimal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomo 201/pmk.97-2022, tentang pengelolaan DD.
Kepala Dinas PMD Minahasa, Drs Arthur Palilingan menjelaskan, untuk menentukan masyarakat yang layak menerima BLT ini, Pemdes memverifikasi data itu lalu menetapkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT melalui musyawarah desa (Musdes) khusus, dengan minimal 10 persen dari pagu DD.
“Jadi sekarang BLT itu bukan lagi mengacu pada pandemi COVID-19 seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan mengacu pada kemiskinan ekstrim berdasarkan data P3KE dari Kemenko PKM.
Minimal 10 persen dialokasikan, artinya lebih dari itu juga dimungkinkan atau maksimal 25 persen dari DD. Untuk saat ini, masing-masing desa sementara memverifikasi KPM BLT ini lewat Musdes,” terang Palilingan.
Sementara, DD di Kabupaten Minahasa di masing-masing desa, paling tinggi berada di Desa Tambala Kecamatan Tombariri sebesar Rp 1.217.558.000, sedangkan paling rendah di Desa Sendangan Kecamatan Tompaso sebesar Rp 548.195.000.
Sementara, Sekda Minahasa Dr Lynda Deisye Watania MM MSi meminta para Hukum Tua agar menentukan penerima ini berdasarkan hasil rill di lapangan. Dia menegaskan agar para Kumtua tidak sembarangan memverifikasi data yang sudah ada. Menurutnya, dalam verifikasi ini bila ternyata masyarakat termaksud sudah tidak memenuhi syarat lagi, jangan diikut sertakan.
“Harus turun langsung ke lapangan dan benar-benar memverifikasi mana saja masyarakat yang benar benar layak dan sudah tidak layak lagi menerima. Agar supaya, BLT ini benar-benar tepat sasaran, bukan hanya berdasarkan suka atau tidak suka,” tandasnya.
Adapun mekanisme penetapan KPM BLT Desa Tahun 2023 sebagai berikut. Calon KPM BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil satu P3KE.
Dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil satu sebagaimana dimaksud pada point a, desa dapat menetapkan calon KPM BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam desil dua sampai dengan desil empat data P3KE.
Keluarga Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) masih dimungkinkan untuk dimasukkan dalam daftar calon KPM BLT Desa sepanjang keluarga miskin dimaksud terdaftar dalam desil satu s.d. desil empat data P3KE.
Penduduk yang dianggap sudah mampu namun masih tercantum dalam desil satu s.d. desil empat data P3KE, maka desa dapat mengeluarkannya dari daftar KPM BLT Desa.
Dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil satu sampai dengan desil empat data P3KE, maka desa dapat menetapkan KPM BLT Desa di luar data P3KE berdasarkan kriteria: keluarga miskin yang berdomisili di desa dan diutamakan keluarga miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.