RadiusNews, Minahasa- Tim Resmob (Buser) Polres Minahasa yang dipimpin Aiptu Rony Wentuk bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus pembunuhan (338) yang terjadi di komplek perumahan Desa Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara, Minggu (12/3/2023).
Tersangka pelaku pembunuhan dengan menggunakan Sajam jenis pisau badik ditangkap Berdasarkan laporan Polisi dengan N0:LP/B/117/lll/2023/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara.
Setelah melakukan pengejaran terhadap para pelaku Inisial FN (19), AR dan KT alias Kevin warga Kelurahan Kembuan Satu, dan yang melakukan penikaman terhadap korban inisial VR (19) warga Desa yang sama dengan pelaku.
Meskipun para tersangka yang sempat melarikan diri, namun pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan langsung diringkus Tim Resmob.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasi Humas Polres Minahasa Iptu Johan Rantung membenarkan kejadian tersebut.
"Sekitar pukul 04.00 Wita, Tim Resmob Polres Minahasa telah berhasil menangkap TSK dan telah diamankan di Mapolres Minahasa.
“Dengan adanya laporan tersebut, Tim Resmob bergerak cepat menangkap TSK, dan langsung digiring ke Mapolres bersama barang bukti untuk di proses sidik" ungkap Rantung.
lebih lanjut dari keterangan yang dihimpun, bahwa kronologi kejadian tersebut terjadi keributan antar pemuda dari perumahan Desa Kembuan Satu, dan Kelurahan Wewelen pada Minggu dinihari sekitar pukul 12.10 Wita.
Menurut penuturan para TSK bahwa saat kejadian tersebut, mereka mengaku menganiaya korban dengan sajam yang mengenai tangan dan lengan kanan bawah ketiak korban, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.