Minahasa, Rabu (9/10) – Bertempat di Aula Lapas Tondano, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tondano, Yulius Paath memberikan sosialisasi terkait Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di lingkungan Lapas kepada jajarannya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah nyata dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : SEK-3.PW.02.04 TAHUN 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam sambutannya, Kalapas Yulius Paath menekankan pentingnya menjaga martabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lapas Tondano agar terhindar dari keterlibatan dalam perjudian daring yang ilegal. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mencegah dan menangani dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pegawai terkait aktivitas perjudian daring.
"Perjudian daring bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta memicu tindakan pidana lainnya. Oleh karena itu, kami berkewajiban menjaga integritas seluruh pegawai di lingkungan Lapas Tondano," ujar Yulius.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Tondano. Materi yang disampaikan mencakup upaya-upaya pencegahan, pemahaman tentang hukum terkait perjudian daring, serta langkah-langkah penanganan jika ditemukan pelanggaran. Selain itu, Kalapas juga mengingatkan tentang sanksi tegas yang akan diterapkan bagi pelanggar, sesuai dengan disiplin dan kode etik ASN.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pegawai untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring serta menjaga nama baik Lapas Tondano.
Melalui sosialisasi ini, Lapas Tondano menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung pemberantasan perjudian daring dan menjaga profesionalisme ASN.