
RadiusNews, Minahasa- Pemerintah Kabupaten Minahasa yang dipimpin Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang menegaskan bahwa hari libur nasional maupun cuti bersama tidak berlaku bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan seluruh fasilitas layanan kesehatan (Faskes) di wilayah tersebut. Jam kerja tenaga kesehatan tetap berjalan tanpa terpengaruh tanggal merah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Minahasa, dr. Olviane Rattu, M.Kes, Jumat (21/3/2025) pekan lalu. Menurutnya, pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap berjalan selama 24 jam dengan sistem kerja shift, termasuk saat hari libur nasional.
"Kami telah mengatur, untuk rumah sakit tidak ada libur. Operasional tetap 1x24 jam. Mau tanggal merah, hijau, biru, semua sama. Tidak berlaku itu cuti bersama," tegas Rattu.
Ia pun memberikan apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan yang tetap mengutamakan tugas dan tanggung jawab, meski harus mengorbankan waktu bersama keluarga.
Lebih lanjut, Rattu menjelaskan bahwa Kabupaten Minahasa memiliki 25 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), terdiri dari 8 Puskesmas rawat inap dan 17 Puskesmas rawat jalan. Seluruhnya tetap membuka layanan selama libur Lebaran, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WITA, Senin sampai Sabtu.
Selain Puskesmas, ada enam rumah sakit yang tersebar di Minahasa, yakni RSUD Sam Ratulangi Tondano, RS Noongan, RS Ratumbuysang, RS Awaloei, RS Siloam Sonder, dan RS Budi Setia Langowan.
"Enam rumah sakit ini tetap melayani 1x24 jam. Sistem kerja shift tetap diterapkan bagi tenaga kesehatan. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada yang namanya cuti bersama bagi Nakes," pungkas Rattu.
Diketahui, RSUD Sam Ratulangi Tondano merupakan milik Pemkab Minahasa, sementara RS Noongan dan RS Ratumbuysang dikelola Pemprov Sulut. Adapun tiga rumah sakit lainnya dikelola oleh pihak swasta.