
RadiusNews, Minahasa- Pemerintah secara resmi telah mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang berkaitan dengan dua hari besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Libur telah dimulai pada Jumat-Sabtu (28–29 Maret 2025) untuk memperingati Hari Raya Nyepi.
Selanjutnya, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Pemerintah pun menetapkan cuti bersama pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025, sebagai bagian dari masa libur Lebaran.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Minahasa memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur ini. Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SSi, MAP, dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Maya Marina Kainde, SH, MAP.
"Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati tetap komitmen memperhatikan pelayanan kepada masyarakat di hari-hari libur ini. Karena walaupun libur, aktivitas masyarakat tetap berjalan. Jadi pelayanan tetap dibuka untuk masyarakat," jelas Kainde.
Menurutnya, setiap unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan mengatur sistem penugasan di internal masing-masing.
Dengan demikian, meskipun masyarakat menikmati masa libur panjang, kebutuhan pelayanan dasar tetap dapat terpenuhi di Kabupaten Minahasa.