
RadiusNews, Minahasa- Kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur, berinisial (JJM), warga Desa Kayuuran, Kecamatan Langowan Selatan, yang terjadi sejak awal Maret 2025, hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polres Minahasa.
Dari informasi yang dihimpun, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial ML dalam kasus ini. Namun demikian, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap pelaku ML oleh pihak Reskrim Polres Minahasa.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam dari pihak keluarga korban, terutama ibu korban, Christin Repie kepada sejumlah media, Jumat (28/3/2025), Christin menyampaikan kegelisahannya jika pelaku masih bebas berkeliaran selama proses hukum berlangsung.
“Kami sangat khawatir karena pelaku masih berada di luar. Kami takut anak kami mengalami trauma lebih dalam dan bahkan berisiko menjadi korban lagi,” ujar Christin dengan nada penuh kekhawatiran.
Menanggapi situasi tersebut, pengamat hukum Michael Lalujan, S.H. menilai bahwa keputusan tidak menahan pelaku dalam perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur perlu dikaji ulang oleh aparat penegak hukum.
“Dalam perkara seperti ini, saya berharap aparat penegak hukum bisa mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap korban, apalagi yang masih di bawah umur, apalagi kasus ini terjadi di halaman rumah korban JJM" tegas Lalujan.
"Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama dan seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proses penegakan hukum" Tambahnya.
Diketahui, pihak Polres Minahasa melalui Unit 1 Jatanras telah mengonfirmasi bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tondano.
ML pun secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Djoiske Jultje Lomboan (60), warga Kayuuran Atas, Kecamatan Langowan Selatan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/105/III/2025/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 8 Maret 2025 pukul 16:19 WITA.