
RadiusNews, Minahasa- Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban anak dibawah umur berinisial (JJM) warga desa Kayuuran Kecamatan Langowan Barat yang dilakukan ML alias Marvil yang beberapa waktu lalu viral di medsos kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kejadian penganiayaan ini mendapat kecaman dari masyarakat, pasalnya selain korban masih dibawah umur, peristiwa miris ini juga terjadi di halaman rumah korban (JJM), yang disaksikan langsung keluarga korban, sehingga pihak keluarga meminta agar pelaku ML ditahan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Pelaku Marvil (ML) Warga Tondano akhirnya dijadikan tersangka penyidik polres minahasa dalam Kasus penganiyaan tersebut, Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal, (Kasat Res) AKP Edy Susanto S.Sos melalui Kanit 1 Jatanras Aiptu Hendro kepada Wartawan Selasa (25/03-2025).
" Iya benar, SPDP nya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tondano dan yang bersangkutan telah dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Anak dibawah umur," Kata Hendro kepada sejumlah Wartawan diruang kerjanya.
Kanit 1 Jatanras juga menambahkan, Pihaknya sedang melakukan proses sidik terhadap kasus ini dan akan menanganinya dengan Profesional.
" Kami sedang melakukan Sidik terhadap kasus ini dan akan menanganinya dengan cara yang profesional karna korban adalah anak dibawah umur," Tegasnya.
Diketahui, ML dijadikan Tersangka atas laporan Djoiske Jultje Lomboan (60) Warga Kauuyuran Atas Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa, dengan Nomor Laporan Polisi Nomor. LP/B/105/III/2025/ SPKT/ POLRES MIMAHASA/POLDA SULAWESI UTARA Tanggal 8 Maret 2025 Pukul 16:19 Wita.
Dalam Laporannya, Djoiske Jultje Lomboan melaporkan aksi Penganiyaan yang dilakukan ML terhadap cucunya Laki-laki yang berinisial (JJM) Siswa SMA 1 Langowan yang menjadi Korban penganiayaan dilakukan terlapor dengan cara memukul Korban berulang kali di bagian Pipi kira dan Pipi Kanan Korban.
Akibat penganiayaan tersebut, Pipi kiri dan kanan korban mengalami memar sehingga korban segera dibawa ke Rumah Sakit Langowan untuk dilakukan Visum et Reverendum dan melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Minahasa dengan harapan agar dapat penanganan yang maksimal dan Pelaku dapat di hukum sesuai dengan perbuatannya.