RadiusNews, Minahasa- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus mafia tanah, Rolex Tatunoh (56). Terpidana hadir langsung di kantor Kejari Minahasa setelah sebelumnya menerima tiga kali pemanggilan resmi dari pihak Kejaksaan, Senin (6/1/25)
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1241 K/Pid/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, Rolex Tatuno dijatuhi hukuman 6 bulan Penjara Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) melakukan tindak pidana “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.”
Kasus ini bermula ketika SH meminta RK pada tahun 2018 untuk mengurus aset Tanah di Desa Tikela, Minahasa. Dalam prosesnya, RK memperkenalkan SH kepada terdakwa, Kepala Desa Tikela Rolex yang kemudian menandatangani sejumlah dokumen tanpa melakukan verifikasi, termasuk di dalamnya surat kepemilikan tanah, surat ukur desa, gambar denah tanah, surat keterangan ahli waris, surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat pernyataan telah memasang tanda batas, serta surat keterangan pajak bumi dan bangunan. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mengajukan sertifikat tanah ke BPN Minahasa, yang akhirnya menerbitkan SHM No. 53/Tikela pada Oktober 2019.
Namun, sertifikat tersebut ternyata tumpang tindih dengan tanah milik AW (SHM No. 96/Paal IV) dan pihak lainnya. Setelah AW mengajukan keberatan, BPN Sulut membatalkan SHM No. 53/Tikela pada Februari 2020 karena ditemukan tumpang tindih sempurna dengan sertifikat lain. AW merasa dirugikan akibat tindakan terdakwa yang menandatangani dokumen-dokumen tersebut tanpa memeriksa keabsahannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B. Hermanto, SH, melalui melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH memastikan bahwa eksekusi dilakukan dengan tertib sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua bahwa hukum tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merugikan masyarakat melalui praktik kejahatan seperti mafia tanah.” ungkap Kasi Intel.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, Kejari Minahasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.
Selanjutnya terpindana Rolex di bawah ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano untuk menjalani hukuman.