Adsense ini

terkini

Sengketa Pilkada 2024, KPU Minahasa Tegaskan Permohonan SUPER Tidak Memenuhi Syarat Hukum

Rabu, 22 Januari 2025, Januari 22, 2025 WIB Last Updated 2025-01-22T13:01:00Z



Jakarta-  Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa 2024 masih berlanjut dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/25).


Pada sidang lanjutan hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menegaskan bahwa permohonan sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot (SUPER), tidak memenuhi syarat hukum yang ditetapkan.


Melalui kuasa hukumnya, Suryantara, Alfatah, dan Partners, KPU Minahasa menyampaikan bahwa dalil yang diajukan Pemohon lebih relevan dengan pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara, atau tindak pidana pemilu. "Persoalan ini bukan merupakan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK, melainkan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atau Kepolisian," ujar tim kuasa hukum.


Dalam permohonannya, Paslon SUPER menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3, Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang, berupa pembagian dana Program Indonesia Pintar (PIP) secara gratis selama masa kampanye. Namun, KPU menegaskan bahwa dugaan tersebut adalah pelanggaran administrasi, bukan perselisihan hasil pemilu.


Lebih lanjut, KPU mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 158 UU Pemilihan, selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait mencapai 52.410 suara atau 27,92%, jauh melampaui ambang batas 1,5% dari total suara sah. Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ini ke MK.


Hasil resmi rekapitulasi KPU Kabupaten Minahasa mencatat perolehan suara sebagai berikut:


Paslon Nomor Urut 1 (SUPER): 41.136 suara (21,92%)


Paslon Nomor Urut 2 (Youla Lariwa-Denni Rudi Kalangi/YLM-DRK): 53.011 suara (28,24%)


Paslon Nomor Urut 3 (Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang): 93.546 suara (49,84%)



Dengan total suara sah sebanyak 187.693, KPU menyatakan bahwa Pilkada Minahasa 2024 telah berlangsung transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.


Dalam petitumnya, Paslon SUPER meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 dan memerintahkan pemungutan suara ulang hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 1 dan 2. Namun, KPU menilai permohonan tersebut tidak konsisten dan saling bertentangan.


Kuasa hukum KPU Kabupaten Minahasa dalam petitumnya meminta MK untuk menolak permohonan Pemohon atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dengan demikian, hasil Pilkada Minahasa 2024 yang memenangkan Paslon Nomor Urut 3 tetap dianggap sah dan konstitusional.


Persidangan lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan tanggapan Pihak Terkait dan pembuktian lebih lanjut.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sengketa Pilkada 2024, KPU Minahasa Tegaskan Permohonan SUPER Tidak Memenuhi Syarat Hukum