Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025). Sidang ini mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sekaligus pengesahan alat bukti. Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeirot.
Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, menghadirkan Kuasa Hukum pasangan calon Nomor Urut 3, Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang (RD-Vasung), Rangga T. Paonganan, sebagai Pihak Terkait.
Dalam keterangannya, Rangga membantah dalil pemohon yang menyebut Robby Dondokambey tidak sah sebagai calon bupati karena tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029.
Menurut Rangga, Robby telah menyerahkan surat pemberitahuan pengunduran diri dari partai politik saat mendaftar ke KPU Kabupaten Minahasa pada 29 Agustus 2024. Meskipun pencalonan awal dinyatakan belum memenuhi syarat, Robby kemudian memperbaiki dokumen pada masa perbaikan yang diberikan KPU pada 6-8 September 2024.
"Robby mengikuti pelantikan DPRD pada 9 September 2024, tetapi pada hari yang sama langsung mengajukan pengunduran diri ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Surat pemberhentian dari Sekretariat DPRD kemudian diterbitkan pada 13 September, menyatakan bahwa proses pemberhentian sedang berlangsung," ujar Rangga.
Rangga juga menegaskan bahwa pencalonan Robby telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, Surat KPU RI tanggal 9 September, serta ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Pemilihan dan Pasal 24 ayat (2) PKPU 8/2024.
"Dengan demikian, pencalonan Robby Dondokambey sah secara hukum," tegasnya.
Sidang MK untuk agenda pengucapan putusan dismissal seluruh perkara terkait pilkada dijadwalkan pada minggu kedua Februari 2025.