RadiusNews, Minahasa- DPRD Minahasa menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang sidang kantor dewan, Kamis (30/6/2022) tadi.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, SE dan dihadiri Bupati Dr. Ir Royke Octavian Roring, MSi (ROR) bersama Sekda Frits Muntu, S Sos dan para Asisten serta sejumlah SKPD.
Ketua Dewan Glady Kandouw, SE mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, berdasarkan pasal 65 ayat (1) huruf (d) UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Ranperda, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
"Hal itu mengacu pada peraturan pemerintah no 12 Tahun 2019 pasal 194 ayat 1 yang menyatakan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling kurang 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,"ujarnya.
Sesuai mekanisme pembahasan Ranperda mengacu pada peraturan DPRD kabupaten Minahasa no 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD Minahasa no 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Minahasa pasal 9 ayat 3.
"Berdasarkan mekanisme yang dimaksud, naka pada saat ini kita akan ikuti penyampaian atau penjelasan Ranperda oleh Bupati Minahasa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021,"terangnya.
Dalam sambutan Bupati Minahasa Dr. Ir Royke Octavian Roring, MSi mengatakan rapat paripurna dalan rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD TA 2021. Untuk itu, atas nama seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemimpin dan anggota dewan yang terhormat karena telah mengagendakan rapat paripurna pada hari ini
"Kiranya tahapan pembahasan Ranperda tentang petanggungjawaban APBD TA 2021 boleh terlaksana dengan baik,"kata bupati.
Lanjut dikatakannya, sesuai UU no 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 320 ayat 1 dan peraturan pemerintah no 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194, mengamanatkan kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021, maka Pemkab Minahasa memperoleh opini WTP. Dalam kesempatan ini, perkenankan kami memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Minahasa yang secara bersama-sama berusaha, bekerja keras dan berkomitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sehingga untuk keenam kali mendapatkan predikat opini WTP serte telah menyelesaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD,"ungkapnya.
Kemudian Bupati menyampaikan laporan realisasi anggaran Tahun 2021 lengkap dengan perinciannya.
Demikianlah ringkasan pertanggungjawaban APBD tahun 2021, sekali lagi saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemimpin dan anggota dewan yang terhormat.
"Kiranya Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2021 yang kami ajukan ini dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda). Semoga apa yang kita laksanakan ini, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah pengabdian dan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa dan negara agar apa yang kita setujui bersama benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan masyarakat Minahasa yang kita cintai,"pungkasnya.
Usai pembacaan Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, kemudian masing-masing fraksi membacakan pandangan umum dan mereka menerima serta menyetujui Ranperda pertanggubgjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut.(HT)