Sesuai Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo MSi, dan komitmen Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK untuk memberantas praktek tambang Ilegal / ilegal mining di wilayah kepolisian Minahasa.
Tim UKL A Polres Minahasa dibawah pimpinan AKP ROBIN LANGI, melakukan penertiban aktivitas galian C di Kelurahan Watulambot Kecamatan Tondano Barat Rabu, 24 Agustus 2022, pkl 10.00 wita.
Dalam penertiban petugas mendapati 1 unit Alat Berat Jenis Eksavator, yang di sembunyikan di balik batu besar. Alat tersebut masih dalam kondisi mesin panas atau baru sekitar 15 menit berhenti beroperasi. Petugas langsung memasang police line pada alat berat tersebut.
Menurut keterangan saksi Feny Matulangi (40) warga kelurahan Watulambot, sopir truk yang berada di lokasi hanya melakukan kegiatan secara manual dan tidak menggukan alat berat.
Saksi kedua Alfrets Pakasi (42) warga Rinegetan, mengatakan pemilik sekaligus Operator Eksavator tersebut bernama Bili Wuner alias Gusdur.
Petugas mengamankan Operator Alat Berat berinisial BW alias Gusdur, warga kelurahan Makalonsow Kecamatan Tondano Timur, dan Barang Bukti 1 Unit alat berat Jenis Eksavator.
Diketahui pemilik Galian C tersebut adalah Yance mambu, Marten mambu, dan Reki mambu.