RadiusNews, Minahasa- MT (21) alias mawar (bukan nama asli) melaporkan lelaki berinisial JK alias Joudy (54) warga Desa Kayuuran Atas Kecamatan Langowan Selatan, atas dugaan Pencabulan yang menyebabkan kehamilan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/474/VIII/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT, TIM II Resmob yang dipimpin Katim II Bripka Surya berhasil Mengamankan terduga pelaku Pencabulan JK alias Joudy (54) di desa Kayuuran atas Jaga I kec Langowan selatan, Rabu (24/8/2022) pkl 18.30 wita.
Kasat Reskrim AKP Edi Susanto S,Sos. Melalui Kanit II Bripka Surya mengatakan, Kronologi kejadian bermula pada bulan Januari 2022. Korban MT (21) datang ke rumah terlapor JK (54) dan berbincang bincang. Pelaku kemudian mengajak korban MT (21) kebelakang rumah dan membujuk korban untuk berhubungan badan.
Pelaku JK (54) yang berstatus sudah beristri melakukan aksinya dirumahnya sendiri. Istri pelaku JK (54) tidak berada dirumah, karena bekerja sebagai TKW di Hongkong. Hubungan badan pelaku terhadap korban sudah dilakukan berkali kali, dan mengakibatkan korban MT (21) hamil tujuh bulan.
Pelaku JK (54) diamankan di jalan raya desa Kayuuran Kec langowan selatan, untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut." Ujar Surya.