RadiusNews- Minahasa- Ratusan Tabung Gas LPG bersubsidi diamankan Tim UKL Polres Minahasa.
Tabung gas 3 kilogram sebanyak 100 buah yang diperjualbelikan, diduga tidak memiliki izin penjualan atau izin usaha berbadan hukum.
RK alias Ronny (54) warga kelurahan Girian Atas, Kota Bitung selaku pemilih usaha dan rekannya JK alias Jonathan warga girian,yang ikut diamankan di kampung Jawa tondano utara, pada Jumat (26/8/2022).
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasie Humas Polres Minahasa Iptu Johan Rantung mengatakan, tabung LPG 3 kg tersebut juga bukan dibeli di Pertamina tetapi dari pangkalan di Wilayah Bitung dan dijual kepada masyarakat dan warung yang ada di Kelurahan Kampung jawa.
"Jadi Gas elpiji tersebut dibeli dengan harga Rp 18.000 s/d Rp.19.000 dan dijual kembali dengan harga Rp.20.000 s/d Rp.22.000 rupiah," beber Kasie Humas Polres Minahasa, Jumat (26/8/2022).
Lanjutnya, Penjualan gas Elpiji 3 kg tersebut sudah dilakukannya selama kurang lebih 1 tahun, dan mengakui tidak memiliki Ijin penjualan.
"Total ada 100 tabung gas elpiji yang disita, dengan rincian 50 tabung kosong dan 50 tabung berisi, namun 41 tabung sudah terjual dan tersisa 9 tabung," sebut Rantung
Sementara, kata dia, menurut keterangan JK alias Jonathan yang mengaku sebagai kernet dari RK, dirinya hanya membantu penjualan dan tidak mengetahui harga beli dan harga jual gas elpiji tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku bisa dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, rupiah," pungkas Rantung.