RadiusNews, Minahasa- Berdasarkan LP /B/15/1/2023/SPKT /Polres Minahasa/Polda Sulut pada Senin 9 Januari 2023, pukul 12:00 Wita, Tim II Opsnal Polres Minahasa yang dipimpin Katim II Opsnal Bripka Surya berhasil mengamankan terduga pelaku kasus aniaya menggunakan benda keras(Botol ) yang terjadi di kelurahan Maesa unima Kecamatan Tondano Selatan.
Adapun Terduga pelaku Stevanus Tumilaar alias Epang (28) Alamat kelurahan Tataaran Tondano Selatan dan korban bernama Isly Yando, Fadly Lumowa (30) Alamat Tataaran Patar kecamatan Tondano Selatan.
Kasat reskrim AKP Edy Susanto S,Sos, melalui Bripka Surya mengatakan bahwa Kronologis kejadian dimana pada hari minggu tanggal 8 januari 2023 Pukul 03.00 wita di kelurahan Perum maesa unima yang mana korban dan pelaku bertemu di acara ulang tahun bapak Jendri tumilantouw.
Korban dan pelaku minum minuman keras dan dalam keadaan mabuk membuat keributan dengan cara menjatuhakn botot botol minuman di atas meja.
Dengan kejadian tersebit pelaku menegur tetapi korban tdak menerima sehingga terjadilah cekcok dan pelaku langsung mengambil botol dan langsuang memukulkan botol tersebut dan mengenai wajah korban sebelah kanan .
Akibat dri penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di bagian wajah sebelah kanan dekat telinga.
Dengan kejadian tersebut korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersbut ke SPKT polres minahasa , mendapatkan laporan tersebut tim II opsnal langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku dan tim langsung dapat mengamnakan pelaku .
Selanjutnya pelaku di bawah ke Mako Polres Minahasa untuk diperiksa lebih lanjut" tukas Suryadi.