RadiusNews, Minahasa- Polres Minahasa melalui Satreskrim Unit II Resmob Polres Minahasa, yang dipimpin Bripka Suryadi mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan sajam yang terjadi di Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan, Senin (9/01/2023) pukul 11:20 Wita.
Penangkapan tersebut Berdasarkan LP/B/16/1/2023/SPKT /POLRES Minahasa /POLDA Sulawesi Utara
Adapun pelaku berinisial J (15) dan korban JN (18) Alamat Kota Manado.
Kasat Reserse melalui Bripka Suryadi saat diwawancara mengatakan kronologi pada hari sabtu tanggal 7 januari 2023 pukul 23:30 Wita, dimana pelaku menelpon korban mengajak ketemu dan korban mengajak pacarnya lelaki VM selanjutnya saat bercerita korban dan pelaku terjadilah cekcok karna mantan pelaku saat itu sedang pacaran dengan korban , pelaku sakit hati langsung memukul korban di bagian wajah namun korban dapat menangkis pukulan pelaku, pelaku merasa kesal dan langsung mencabut pisau yang diselipkan dipinggang dan langsung menyerang korban mengenai di bagian jari tangan sebelah kiri atas dan akibat serangan tersebut korban mengalami luka robek .
Dengan kejadian tersebut korban merasa keberatan dan langsung membuat laporan di piket SPKT Polres Minahasa.
"Mendapatkan laporan tersebut tim II Opsnal (Resmob) langsung bergerak cepat dan mencari keberadaan pelaku dan langsung megamankan pelaku.
Kemudian pelaku di bawah ke Mako Polres Minahasa untuk diperiksa lebih lanjut.