terkini

Kasat Reskrim AKP Edi Susanto Pimpin Rekonstruksi Kasus 338 Remboken, 24 Adegan Diperagakan

Selasa, 24 Januari 2023, Januari 24, 2023 WIB Last Updated 2023-01-25T06:39:27Z



RadiusNews, Minahasa- Polres Minahasa melalui unit Reserse Kriminal menggelar rokonstruksi kasus 338 remboken yang bertempat di halaman Mako Polres Minahasa dengan memperagakan 24 adegan kasus Pembunuhan dimalam pisah tahun tepatnya pada hari Minggu Tanggal 25/12-2022 pukul 03.20.Wita


Giat Rekonstruksi kasus 338 dilaksanakan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa Rabu (25/01/2023).




Rekonstruksi tersebut dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tondano Joice Usu SH.MH dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Reserse AKP.Edy Susanto S.Sos dan Kaur Bin Ops IPTU Andris Kasim bersama Personil Anggota Reskrim Polres Minahasa pada pukul 10.00 Wita.


Adegan demi adegan diperagakan para saksi dan tersangka yang dihadiri langsung oleh keluarga korban, untuk mengetahui langsung terjadinya peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban terinisial CS alias Cristian Saerang alias Buli warga Leleko Kecamatan Remboken itu.


Diketahui sebelumnya dari kronologis kejadian, telah terjadi peristiwa pembunuhan terhadap korban Cristian Saerang alias Buli bersama tiga temannya masing-masing bernama SP alias Stefen, MW alias Morthen,dan ST.alias Epen, yang keempatnya menuju kerumah temannya terinisial bernama PK alias Pratama di Desa Sendangen.


Korban bersama ketiga temannya bertemu dengan Pratama di depan BRIlink Desa Sendangen dan ditempat itu mereka sempat mengkomsumsi Minuman Keras (Miras) bersama lelaki Pratama, Juris Langi, Nando Rantung, dan Gerald Suot serta berapa orang teman dari Juris Langi.



Karna dalam pengaruh Miras, lelaki Yoris dan Steven Paath adu mulut karena lelaki Pratama Kaligis membanting gelas yang dipakai Miras, dimana lelaki FN mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban sebanyak satu kali  disaat yang sama, lelaki Yoris menikam Gerald Suoth berikut lelaki Steven Paath juga menikam Yoris sebanyak dua kali, kejadian penikaman yang dilakukan pelaku inipun disaksikan Charli Manurip dan Giovani Tasik dan setelah kejadian, Giovani Tasik langsung mencari kenderaan serta membawa korban Cristian Saerang ke Rumah Sakit Samratulangi Tondano.


Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto S, Sos, mengatakan, Setelah melakukan penikaman, terduga pelaku segera melarikan diri kedesa Kasuratan dan akhirnya di tangkap Tim Resmob bersama personil Anggota Polsek Remboken selanjutnya dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke Piket Reserse Kriminal untuk di Proses Lanjut.


Proses rekontruksi dilaksanakan sebagaimana dalam penyelidikan perkara, dimana penikaman tersebut terjadi pada adegan ke 23" jelas Susanto. 


Kasat Reserse menambahkan," pada kasus ini, tersangka dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3)," Tegasnya  (HT)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasat Reskrim AKP Edi Susanto Pimpin Rekonstruksi Kasus 338 Remboken, 24 Adegan Diperagakan