RadiusNews, Minahasa, Sat Narkoba Polres Minahasa melakukan koordinasi dengan Kalapas Tondano mengenai indikasi keterlibatan peredaran obat terlarang jenis Trihexypenidyl yang dilakukan salah satu Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tondano inisial N.W.
Terkait isu bahwa napi inisial N.W diamankan Polres Minahasa bersama tersangka lain saat penangkapan adalah tidak benar. Kalapas Tondano, Yulius Paath, S.I.P., D.E.A mengijinkan pemeriksaan oleh Polres Minahasa untuk pendalaman dan pengembangan.
Dugaan keterlibatan napi atas nama NW atas pengakuan tersangka lain (masyarakat) yang ditangkap Polres Minahasa yang mengatakan memperoleh obat tersebut melalui akun medsos dengan gambar dan nama napi NW yang mengarahkan mengambil obat pesanan tersebut melalui jasa pengiriman JNE
Pihak Polres bekerjasama menelusuri dan mencari kebenaran akun atas nama napi NW tersebut melalui pemeriksaan dan penggeledahan barang di Lapas. Hingga selesai pemeriksaan napi an. NW tidak mengakui keterlibatannya serta tidak mengakui akun tersebut miliknya.
Pihak Polres melalui kasat narkoba sudah menyampaikan melalui press release bahwa napi an. NW masih bersifat pendalaman dan pengembangan belum menyatakan keterlibatan.
Pada prinsipnya Lapas Kelas IIB Tondano mendukung dan bersinergi dengan Polres Minahasa dalam setiap proses penegakan hukum dan di Kabupaten Minahasa.