RadiusNews, Minahasa- Tim Dinas Kesehatan kabupaten Minahasa melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano Kanwil Kemenkumham Sulut untuk melakukan Assessment terkait persyaratan pemenuhan izin klinik pratama di Lapas Tondano, Jumat (24/02/2023). Dalan kesempatan ini tim Dinas Kesehatan kabupaten Minahasa berjumlah 4 (empat) orang yang di pimpin oleh Kabidyankes Dr. Linda Mantiri Disambut oleh Kalapas Tondano Yulius Paath, Dr. Gandhi Napitupulu, I Made Budana selaku Kasi Pembinaan dan Pius Rawung selaku perawat Lapas Tondano di ruang kerja kalapas.
Klinik menjadi salah satu jenis dari fasilitas layanan kesehatan selain rumah sakit dan puskesmas. Demikian halnya dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano yang memiliki klinik khusus penyediaan layanan medis dasar yang diselenggarakan untuk melayani warga binaan pemasyarakatan dan petugas yang ada di Lapas Tondano. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Lapas Tondano Yulius Paath menjelaskan bahwa izin klinik di lapas ini tentunya dalam rangka meningkatkan pelayanan dibidang perawatan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan maupun petugas Lapas Tondano, beliau berharap kiranya Tim Dinas Kesehatan kabupaten Minahasa dapat membantu terkait percepatan izin klinik pratama di Lapas Tondano.
Tim Dinas Kesehatan kabupaten Minahasa saat melakukan assessment menyampaikan terkait syarat teknis dan administrasi yang harus dipenuhi oleh Lapas Kelas IIB Tondano dalam mendapatkan izin pendirian klinik. "Persyaratan teknis meliputi lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan dan kefarmasian. Sedangkan persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan," ungkap dr. Linda kepada Kalapas Tondano melalui Dr. Gandhi Napitupulu selaku dokter lapas tondano.