RadiusNews, Minahasa, -Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengungkap dan meringkus tersangka kasus pembunuhan warga Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, Kamis (9/2/2023).
Tersangka inisial RS (25) yang merupakan warga Rurukan, Tomohon, akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Minahasa di rumah kos-kosan di Kelurahan Matani, Kota Tomohon.
Kasat Reskrim Minahasa AKP Edi Susanto S Sos, melalui Kanit Resmob Aipda Ronny Wentuk mengatakan setelah melakukan penyelidikan dari CCTV dan berbagai informasi yang di kumpulkan, akhirnya pelaku tim berhasil ditangkap.
"Pada saat akan diamankan di tempat persembunyiannya, pelaku hendak melakukan perlawanan, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menggunakan senjata api yang mengenai betis pelaku," jelas Wentuk kepada media, Kamis (9/2/2023).
Dikatakan Wentuk, pihaknya kemudian mencari barang bukti milik korban dan pelaku pada saat itu.
"Kami kemudian mencari barang bukti milik korban berupa sepeda motor dan handphone yang ternyata sudah di jual oleh pelaku," kata Wentuk.
Selain itu, Resmob Minahasa juga mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan tindakan pembunuhan.
"Yakni pisau yang digunakan menusuk korban, ditemukan, yang disembunyikan di rumah kakaknya yang berada di Kelurahan Rurukan," beber Wentuk.
"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk di proses lebih lanjut," tutup Kanit Resmob Minahasa.
Sebelumnya, Korban inisial IS (31) dikabarkan hilang pada tanggal 24 Januari tahun 2023.
Keluarga yakni istri korban pun langsung membuat laporan kehilangan di Polres Minahasa.
Selang 14 hari akhirnya korban ditemukan pada Sabtu tanggal 4 Februari 2023 dengan kondisi meninggal dunia sudah membusuk setengah rangka di perkebunan Mahawu, Kota Tomohon.