RadiusNews, Minahasa- Berdasarkan :SP.Kap /03/II /2023/Reskrim pada hari Rabu 1 Maret 2023 sekitar pukul 01:15 Wita, Tim II Opsnal Polres Minahasa yang di pimpin oleh KATIM II OPSNAL Bripka Surya bersama anggota Sek Remboken berhasil mengamankan terduga pelaku kasus penganiayaan dan pengerusakan kendaraan Roda 4 yang dilakukan secara bersama sama di desa sendangan dan desa leleko kecamatan Remboken.
Adapun terduga pelaku inisial AM (32) alias Alfa, RT (17), dan IR (18) ketiganya beralamat Desa sendangan Jaga II Kecamatan Remboken.
Kasat Reserse AKP Edi Susanto, SSos melalui Katim Bripka Surya menyampaikan kronologis kejadian bahwa Pada hari jumat 24 februari 2023 atau sabtu dini hari 25 februari 2023 telah terjadi peristiwa penganiayaan dan pengerusakan secara bersama sama terhadap korban atas nama Juan Kalalo alamat Tomohon dengan cara para pelaku memukul secara bersama sama menggunakan tangan terkepal dan melakukan pengerusakan kaca depan dan kaca spion samping kiri mobil berserta bola belakang depan seblah kiri mobil milik korban.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka luka dan memar dibagian wajah Sebelah kiri , bahu dan pinggang kiri kanan , tangan kiri kanan , tumit kiri kanan , dan korban di rawat di RS tondano
Terduga pelaku diamankan di rumah masing masing tanpa ada perlawanan selanjutnya para pelaku di bawah ke Mako polsek Remboken untuk dilakukan proses sidik" Ujar Surya.