RadiusNews,.Minahasa- Menindaklanjuti Surat Direktorat jenderal pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-01 Tanggal 17 Januari 2023, Perihal Pelaksanaan Pemutakhiran data pemilih untuk pemilu 2024 di Lapas atau Rutan se-Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa, Kamis (02/03/2023).
Kegiatan penandatanganan PKS dilaksanakan di ruang kerja Kalapas yang di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil kabupaten Minahasa Meidy Rengkuan,SH.M.A.P. Kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka pemutakhiran data calon pemilih serta perekaman e-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tondano.
Kalapas Tondano Yulius Paath mengatakan bahwa salah satu alasan terselenggaranya PKS ini guna meningkatkan pelayanan pemenuhan Hak WBP yakni ke-ikut sertaan dalam pemilu 2024. "Tentunya dapat memberikan dampak positif bagi kedua pihak, serta dengan kesepakatan ini diharapkan seluruh WBP dapat mengikuti pesta demokrasi yang di adakan setiap lima tahun sekali." Ujar Yulius.
Dengan adanya PKS ini, Akan mempermudah sistem dan hubungan kependudukan WBP. Pemanfaatan data kependudukan bagi WBP, akan menjadi salah satu solusi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan Pelayanan Publik pun dituntut untuk menciptakan terobosan-terobosan baru, yang mampu menyederhanakan dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik.
Meidy Rengkuan,SH.M.A.P. selaku Kepala Disdukcapil Minahasa juga berkomitmen dengan "menjumput bola" / melakukan perekaman dan pemutakhiran data kependudukan bagi WBP Lapas Tondano yang belum jelas data kependudukannya, harapannya setelah dilakukan pemutakhiran data WBP yang masih berada di dalam Lapas, atau WBP yang baru masuk lapas maupun yang nantinya telah bebas dapat memperoleh Hak memilihnya.