terkini

Dihadiri ROR-RD, Ketua DPRD Glady Kandouw Pimpin Rapat Paripurna Pembicaraan Tentang Perda Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan

Rabu, 31 Mei 2023, Mei 31, 2023 WIB Last Updated 2023-05-31T13:18:03Z



RadiusNews, Minahasa- Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring MSi, IPU, ASEAN Eng dan Wakil Bupati Dr. (HC) Robby Dondokambey SSi, MM, MAP, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa  Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu (31/5/2023).



Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Minahasa Glady Patricia Kandouw SE, yang didampingi Wakil ketua DPRD Octesi Runtu SH.




Rapat Paripurna turut dihadiri Sekda Kabupaten Minahasa Dr Lynda D Watania MSi, Sekertaris DPRD Dra.Ria Suwarno, Mewakili Kapolres Minahasa AKBP Lexi Ratumbanua, Dandim 1302 Minahasa Letkol Ircham Effendi, Mewakili Kejaksaan Negeri Tondano Olivia Pangemanan SH MH, Para Anggota DPRD, Asisten I Drs Reviva Maringka MSi, Asisten II Ir.Wenny Talumewo, serta para Pejabat Eselon II.



Dalam sambutan ketua DPRD Glady Kandouw, SE menyampaikan kehadiran saudara-saudara sekalian seperti Forkopimda Minahasa dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Minahasa, terkait pembahasan Ranperda mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, turut mengambil bagian dalam setiap perkembangan daerah kita.


"Saya mengapresiasi karena Forkopimda Minahasa sudah bersama-sama mengikuti perkembangan dan kemajuan seluruh pembangunan Minahasa, dalam rapat paripurna DPRD Minahasa," tuturnya.


Setelah ketua Glady, membuka rapat paripurna tingkat II terkait Ranperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.  Dirinya menyampaikan selamat datang kepada Dra Ria Suwarno sebagai Sekertaris DPRD Minahasa yang baru dan Robert Ratulangi, SPd sebagai Kabag Umum, sekaligus mengucapkan selamat bertugas kepada Meita Aguw sebagai Kadis PPKB.


Dikatakannya, kita telah lalui pembicaraan tingkat I Ranperda Kabupaten Minahasa tentang pengelolaan dan penyelengaran pendidikan yang telah dibahas bersama Panitia Khusus, pihak eksekutif dan dewan pendidikan Minahasa, serta telah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Sulut. Untuk itu, diterbitkan surat Gubernur No 180/23.842/sek-ro. Hukum, perihal hasil fasilitasi Rancangan Perda.


"Pada hari ini, kita ikuti pembicaraan tingkat II sesuai pasal 9 ayat 4 peraturan DPRD Kabupaten Minahasa Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Minahasa nomor 1 Tahun 2018," kata Ketua dewan.



Setelah laporan Pansus dibacakan Roby Langkutoy, terkait pembahasan Rancangan Perda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Akhirnya, disepakati dan menerima Ranperda tersebut menjadi Perda. Bahkan, semua fraksi-fraksi telah menyetujui, meski hanya memasukan pandangan fraksi mereka secara tertulis.


Sementara itu, Bupati ROR, menyampaikan terima kash kepada DPRD Minagasa karena telah mengagendakan rapat paripurna ini, dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Raperda tentang pengolaan dan penyelenggaraan pendidikan.


'Berkenan dengan itu, perkenankan saya selaku Bupati dan Wakil Bupati Munahasa DR (Hc) Robby Dondokambey, SSi, MM, MAP menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas terlaksananya agenda ini, tetapi juga atas respons dan perhatian pihak legislatif dalam menerima, membahas, mendalami bahkan menetapkan Ranperda ini menjadi Perda dan akan menjadi produk daerah, yang nantinya menjadi panduan dal pelaksana peningkatan dunia pendidikan di Kabupaten Minahasa," ungkapnya.


Sudah saatnya kita rebut kembali simpati dan kebanggaan dunia pendidikan di tanah air. Dalam catatan, Kabupaten Minahasa sekarang ini terdapat 4 Perguruan Tinggi besar, yakni Unima, IPDN, Sekolah Tinggi Filsafat dan Institut Agama Kristen Negeri Manado. Juga sekolah formal, yang terdiri dari 33 SMU, 19 SMK, 103 SMP, 341 SD, 299 TK/PAUD yang didukung oleh sejumlah lembaga non formal.


"Sekolah-sekolah, dan telah di tetapkannya Perda mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, tentu menjadi potensi yang besar untuk memajukan SDM ditengah-tengah kompetisi global. Kiranya, Perda tersebut akan menjadi pintu masuk kita memajukan pendidikan di Minahasa," kata bupati.


Disaat dunia pendidikan di tanah air tengah bangkit dengan kurikulum 'Merdeka Belajar' yang dipayung oleh sistim pendidikan Nasional, dan berdasarkan UU no 20 Tahun 2023 untuk menciptakan generasi Emas 2045.


Sebagai tindak lanjut persetujuan ini, maka setelah Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam waktu dekat paling lambat 7 hari setelah di sahkan, selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulaweesi Utara untuk proses sebagaimana ketentuan yang berlaku, untuk diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Minahasa


"Saya harapkan, setelah Ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan ini diundangkan, maka OPD dan lembaga-lembaa pendidikan terkait untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk percepatan pemenuhan regulasi-regulasi operasional, sebagai tindak lanjut Perda ini," ungkapnya.


"Kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan Kabupaten Minahasa, dan diharapkan untuk segera melalukan penyesuaian-penyesuian agar menerjemahkan konsepsi sebagaimana amamat Perda ini," tutup Bupati ROR.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dihadiri ROR-RD, Ketua DPRD Glady Kandouw Pimpin Rapat Paripurna Pembicaraan Tentang Perda Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan

Terkini