terkini

Tim Resmob Polres Minahasa Berhasil Ungkap dan Ringkus Pelaku Curanmor

Selasa, 06 Juni 2023, Juni 06, 2023 WIB Last Updated 2023-06-06T10:43:39Z



RadiusNews, Minahasa- Polres Minahasa yang dipimpin Kapolres AKBP Ketut Suryana SIK, SH, MM, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua (R2), Selasa (6/6/2023).




Dugaan kasus curanmor yang terjadi pada hari Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 03.30 wita bertempat di Kelurahan Tataaran Patar, Tondano Utara dan hari Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 05.00 wita.


Barang Bukti yang sudah diamankan: 3 (tiga) unit sepeda motor honda beat, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio, 2 (dua) unit sepeda motor honda revo.


Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana mengatakan, kasus ini sudah dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa, khususnya Unit I Jatanras. 


Kronologi pengungkapan kasus ini pada hari Minggu (4/6/2023), unit Resmob  (Buser) Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Aiptu Ronny Wentu melakukan pengembangan terhadap para pelaku curanmor dan berhasil mengamankan terduga pelaku 3 (tiga) orang dengan inisial laki-laki FL, laki-laki MM dan laki-laki DK di daerah Langowan.


"Dari keterangan para tersangka bahwa setelah mereka berhasil melakukan pencurian kemudian merubah warna. Setelah itu tersangka FL dan DK menjual sepeda motor secara acak kepada teman maupun masyarakat lain di wilayah Minahasa, Mitra, Minsel dan Manado dengan harga terendah Rp2.000.000 (dua juta rupiah) s/d Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dari keterangan para pelaku melakukan pencurian sudah sekitar 10 (sepuluh) unit ranmor sejak bulan april 2023," kata Kapolres.


Selanjutnya tim Resmob Polres Minahasa melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa ranmor dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 (enam) unit sepeda motor. 


Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku masing-masing FL: mendorong motor, membuka kunci soket motor dan menjual, MM : mendorong motor ke jalan raya, DK : mendorong motor, membuka kunci soket motor dan menjual.


Sedangkan alat yang digunakan, tangan untuk membuka kunci soket, kabel untuk jumper stop kontak.


"Para pelaku ini akan diterapkan Pasal 363 ayat (2) KUHP subsidar Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun ," pungkas Kapolres Minahasa. (Haris).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Resmob Polres Minahasa Berhasil Ungkap dan Ringkus Pelaku Curanmor

Terkini