RadiusNews, Minahasa- Polres Minahasa melalui anggota Satuan Lalu Lintas melaksanakan patroli hunting sebagai upaya penegakan hukum dan disiplin berlalu lintas. Pola penindakan yang dilakukan aparat kepolisian kepada para pelanggar tidak hanya dilakukan dengan stasioner atau menetap, polisi juga bisa melakukan pola hunting system atau patroli keliling.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Minahasa Iptu Syarif Subarkah melalui Kanit Kamsel Aipda Jemry Tumbel kepada media saat diwawancarai, Senin (31/7/2023).
"Sistem hunting adalah upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran, pola penindakan hunting system ini bersifat insidentil, petugas tidak terus berada ditempat namun sembari berpatroli dan apabila ada pelanggaran petugas akan melakukan penindakan dengan sangsi tilang" ucap Kanit Kamsel.
Dalam patroli yang berlangsung personel lantas mendapati sejumlah pelanggar lalu lintas dan memberikan teguran secara humanis.
Patroli rutin yang dilaksanakan dengan sistem hunting dengan sasaran pelanggaran kasat mata yang berpotensi menjadi pemicu laka lantas.
“Kegiatan tersebut akan secara konsisten dilaksanakan sebagai upaya mengurangi dan mencegah terjadinya laka lantas di wilayah hukum Polres Minahasa" Tegas Jemry.
Terpantau media, puluhan kendaraan roda dua (R2) diberikan sangsi tilang dan teguran oleh petugas, sebab secara kasat mata tidak memakai helm, knalpot racing, juga berboncengan 3 orang. (Red)