RadiusNews, Minahasa- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa yang dipimpin Ketua DPRD Glady Kandouw SE, yang didampingi Wakil Ketua Deny Kalangi memimpin penutupan masa persidangan ketiga dan pembukaan masa persidangan pertama Tahun 2023 bertempat di kantor DPRD Minahasa, Senin (4/9/2023).
Rapat Paripurna tersebut membahas pembicaraan tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Angggaran Sementara KUA-PPAS T/A 2023.
Hadir dalam rapat paripurna yaitu, Bupati Minahasa Dr. Ir Royke Octavian Roring, M.Si IPU, ASEAN, Eng, Wakil Bupati DR Robby Dondokambey, SSi, MM, MAP, Sekda Dr Lynda Watania, MM, seluruh anggota DPRD, Mewakili Polres Minahasa, Kejaksaan Negeri Tondano, Kodim 1302 Minahasa, juga para pejabat Eselon II di Lingkup Pemkab Minahasa.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan sidang Paripurna ini dalam rangka penutupan masa persidangan ketiga dan pembukaan masa persidangan pertama Bulan September Tahun 2023.
Sebelum rapat dilanjutkan, ada beberapa Anggota DPRD yang melakukan instrupsi terkait agenda penutupan masa persidangan ketiga dan pembukaan masa persidangan pertama, membuat sidang paripurna saat itu berlangsung alot. Akhirnya, setelah usulan mereka tersebut diterima dan ada perubahan sehingga rapat dilanjutkan kembali.
Rapat dilanjutkan dengan pembacaan SK oleh Sekretaris DPRD Dra Riani Suwarno tentang semua agenda yang dilaksanakan DPRD Minahasa.
Bupati Minahasa dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD, karena dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif nantinya bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga kepada evaluasi, pada kesempatan ini saya menyampaikan uraian tentang hal-hal yang melatarbelakangi perubahan KUA-PPAS, sesuai Pasal 161 PP no 21 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukam pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja seeta jeadaan yang menyebabkan Silpa Tahun anggaran sebelumn6a harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan darurat atau keadaan luar biasa," ungkapnya.
Bupati ROR menjelaskan secara umum rencana perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 dari pendapatan daerah yang dianggarka sampai pada pendapat dan penyertaan modal daerah serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Sebelum mengakhiri sambutan ini, kami perlu informasikan dua penghargaan yang baru saja diterima Kabupaten Minahasa , yakni penghargaan Kabupaten Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (RI). Selanjutnya menerima penghargaan TPID Award Terbaik antar Kabupaten Kota Se-Sulawesi, yang diserahkan langsung oleh Presiden RI.
"Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan yang sangat berbagaia ini, semoga Tuhan yang Maha kuasa akan menyertai dan memberkati segala kerja dan bakti kita yang dilandasi dengan ketulusan untuk kesejahteraan masyarakat Minahasa," ujarnya" Tutup Bupati ROR.
Usai rapat paripurna dilanjutkan dengan foto bersama Anggota DPRD Minahasa juga para pejabat Exekutif.