RadiusNews, Minahasa- Dugaan penggelapan mobil jenis Toyota Cayla warna putih milik dari Kariata Rantung salah satu warga Kelurahan Makalonsow Kecamatan Tondano Timur Kabupaten Minahasa resmi dilaporkan di Mapolres Minahasa.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/552/X/2023/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut telah melaporkan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 yang terjadi di Kelurahan Papakelan Kecamatan Tondano Timur pada bulan Agustus 2023 dengan terlapor atas nama berinisial (JP).
Korban atas nama Kariata Rantung (KR) mengalami dugaan tindak penggelapan yang dilakukan oleh terlapor JP dimana terlapor menyewa mobil milik korban kemudian JP lanjut menyewakan kepada orang lain yang tidak diketahui oleh korban, kemudian hingga saat ini kendaraan milik korban jenis minibus Cayla Toyota DB 1152 BQ warna putih sejak bulan Agustus hingga saat ini belum diketahui keberadaanya sehingga korban merasa keberatan dan mendatangi Mapolres Minahasa untuk melaporkan kejadian ini di proses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Jensli Hinonaung SH membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kasus penggelapan mobil jenis Toyota Cayla dalam proses penyelidikan pihak kepolisian" tegas Kasat Reskrim Polres Minahasa.