terkini

Perkara Sengketa Tanah, PN Tondano Putuskan Wenny Lumentut Pemilik Sah Sebidang Tanah di Kelurahan Talete II Kota Tomohon

Kamis, 09 November 2023, November 09, 2023 WIB Last Updated 2023-11-09T13:45:52Z


RadiusNews - Minahasa- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano membacakan putusan bernomor 380/Pdt.G/2022/PN Tondano berdasar pertimbangan dan kajian secara hukum dan aturan berlaku, akhirnya memutuskan Wenny Lumentut sebagai pemilik sah tanah di Kelurahan Talete ll, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Kamis (9/11/2023).


Hasil putusan tersebut, disampaikan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nurdewi Sundari SH MH yang didampingi Hakim Anggota Adrian Puturuhu SH.MH dan Steven Walukouw SH bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Tondano.


Putusan bernomor 380/pdt.G/2022/PN Tondano tersebut dinyatakan bahwa pihak penggugat memiliki bukti sah sebagai kepemilikan objek tanah yang disengketakan.


Hakim juga mengatakan bahwa pihak penggugat yakni Wenny Lumentut adalah pembeli yang beritikad baik dan melalui semua proses pelepasan hak secara benar serta prosedural.


Kasus perdata tersebut telah bergulir kurang lebih satu tahun yang melibatkan beberapa pihak. Wenny Lumentut sebagai penggugat dan tergugat masing-masing Dra Jolla Jouverzine Benu tergugat I, Willem Potu tergugat II, serta Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III.


Seusai putusan sidang, Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heavy M. A Mandang SH kepada wartawan mengatakan, pihaknya puas dengan putusan PN Tondano ini.


“Dengan putusan ini terbukti bahwa Pak Wenny Lumentut adalah pembeli yang beritikad baik. Sedangkan objek sengketa benar milik penggugat yaitu Pak Wenny,” ungkapnya.


Lanjutnya, Bapak Wenny Lumentut bukan mafia tanah seperti disebut sejumlah pihak.”Klien kami hanya ingin menuntut haknya karena Pak Wenny adalah pembeli yang beritikad baik yang membeli tanah kepada orang yang benar,”


Objek tanah yang disengketakan yaitu awalnya milik Daniel Kalalo dan Piet Welan, kemudian dijual ke penggugat yakni Wenny Lumentut.


Atas kasus sengketa lokasi lahan tersebut, tergugat sudah memasangi baliho yang bertuliskan "tanah ini milik tergugat" sehingga hakim dalam sidang putusan telah menyampaikan bahwa baliho tersebut sudah bisa dicabut karena lahan itu sudah milik penggugat dalam hal ini saudara Wenny Lumentut" tutup Mandang.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perkara Sengketa Tanah, PN Tondano Putuskan Wenny Lumentut Pemilik Sah Sebidang Tanah di Kelurahan Talete II Kota Tomohon