terkini

Satreskrim Polres Minahasa Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Barang Electronik

Jumat, 24 November 2023, November 24, 2023 WIB Last Updated 2023-11-25T07:22:04Z



RadiusNews, Minahasa- Polres Minahasa melalui Satuan Reskrim, berhasil mengamankan pelaku pencurian barang electronik. Dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Satuan Reskrim Unit 1 Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik tersebut di beberapa tempat.





Terduga pelaku yakni lelaki inisial ML alias Kalo (21), warga Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.


Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana SIK SH MM, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Jesli Hinonaung SH, mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.


“Setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Kemudian, pada Kamis 23 November, sekira pukul 16.30 WITA, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Kampung Jawa Tondano,” ucap Kapolres.


Selain mengamankan terduga pelaku yang juga residivis itu. Pihak penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti curian yang disimpan di Kompleks Pekuburan Wawalintoan.


“Terduga pelaku inisial ML alias Kalo kita sudah amankan, termasuk barang bukti curian berupa unit 5 laptop, 1 keyboard, 1 mic, 1 mixer audio, 1 TV LCD, 2 speaker aktif, 1 monitor, dan 1 printer,” ungkap Kapolres Minahasa, dalam konferensi pers, di Mapolres, Sabtu (25/11/23) pagi tadi.


Ada pun pelaku menjalankan aksinya, kata Kapolres, yaitu melakukan pembobolan ruangan penyimpanan barang elektronik dengan cara merusak, mencungkil pintu dan jendela. Kemudian masuk dengan cara memanjat dan merusak plafon.


“Ada empat lokasi kejadian pencurian Yaitu SD Negeri 8 Tondano, SMK Negeri 2 Tondano, Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Minahasa, dan SMP Negeri 1 Tondano,” beber Kapolres.


Kapolres Ketut juga menjelaskan bahwa pihaknya sementara melakukan pengembangan apakah masih ada tersangka lain selain terduga pelaku.


“Pasal yang akan dikenakan kepala terduga pelaku yaitu Pasal 363 ayat 1 ketiga, dan kelima KUHP, tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara merusak, memotong atau memanjat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres Suryana. (HT)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satreskrim Polres Minahasa Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Barang Electronik