RadiusNews, Minahasa- Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM.MSi, menghadiri Penyuluhan dan Pendampingan Desa Sadar Hukum di Kecamatan Tompaso bertempat di Balai Desa Tempok Selatan, Kamis (30/11/2023).
Camat Tompaso Stevri Umboh SSTP, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ibu Sekda Minahasa atas kehadirannya dan memberikan materi dan pengarahan kepada para Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan, Pertama- tama marilah kita panjatkan puji dan syukur diijinkan Tuhan dalam kegiatan penyuluhan Desa Sadar Hukum pada hari ini, dan atas nama PJ Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong M.Si menyampaikan salam hormat kepada para undangan yang hadir.
"Terkait dengan tema pelaksanaan kegiatan saat ini, Semata mata dalam rangka melaksanakan amanat dan kebijakan pemerintahan sesuai UU berlaku yaitu Desa Sadar Hukum sebab Indonesia merupakan negara hukum.
"Segala sesuatu diatur dengan hukum yang diatur dalam pasal- pasal yang sudah ditetapkan karena kita merupakan negara kelima terbesar di tingkat internasional yang memiliki berbagai suku ras, agama dan budaya, juga berbagai investasi wisata yang dapat dijual di tingkat dunia dan internasional sehingga semua ini harus dibingkai dengan suatu aturan" ucap Watania.
"Sangat penting untuk membuat program desa sadar hukum karena potensi atau strategi bangsa indonesia adalah dengan mentaati segala bentuk aturan yang sudah ditetapkan" tuturnya.
Sekda juga mengingatkan agar seluruh masyarakat serta perangkat desa di Kecamatan Tompaso untuk selalu bergotong royong, hidup rukun dan damai dan saling memberikan informasi positif.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Pemkab Minahasa, Camat Tompaso, Para Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD.