RadiusNews, Minahasa- Dugaan praktek judi berkedok pasar malam kian resahkan warga, pasalnya praktek judi bola giling berlangsung disaat seluruh masyarakat Minahasa memperingati Perayaan HUT ke 595 Kabupaten Minahasa.
Diduga, pengelola pasar malam telah melanggar izin yang diberikan, dimana pasar malam pada intinya hanya boleh dilaksanakan jika tidak melanggar aturan hukum.
Salah satu masyarakat yang enggan namanya disebut mengatakan, Undang-undang sudah sangat jelas sekali melarang melakukan perjudian di tempat umum, tapi diduga pengelola pasar malam ini tidak peduli, mereka menyediakan arena judi ketangkasan bola giling, saya berharap aparat penegak hukum dapat menghentikan praktek yang diduga judi ini" ungkapnya.
Dia menyebutkan, pasar malam ini sepertinya tidak sesuai surat izin yang dikeluarkan aparat penegak hukum, buktinya tepat tanggal 1 November disaat pembukaan HUT ke 595, terpantau adanya praktek ini (Bola Giling).
Pria berambut cepak ini tidak menampik, jika pasar malam merupakan bagian dari hiburan rakyat, karena ada wahana hiburan berupa tong edan, komedi putar, bianglala, dan lain sebagainya. Tapi sepertinya wahana tersebut dinilai hanya sebagai pemanis semata.
Sementara itu, Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim Polres AKP Jesli Hinonaung SH, ketika dikonfirmasi media mengatakan bahwa tidak pernah ada ijin 303 di area pasar malam, namun apabila terbukti adanya praktek tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai proses hukum berlaku" Ucap Kasat Reskrim.