terkini

Astaga.!! Warga Desa Tempang Dua Keluhkan Janji PGE Lahendong Belum Direalisasi

Jumat, 29 Desember 2023, Desember 29, 2023 WIB Last Updated 2023-12-30T03:25:18Z

                                                                 Foto :(Ist)

RadiusNews- Langowan- Warga masyarakat Desa Tempang Dua Kecamatan Langowan Utara kecewa dengan janji manis pihak PGE Lahendong dimana warga masyarakat sudah dijanjikan untuk menerima bantuan berupa seng dan barang lainnya.


Hal ini dikeluhkan salah satu warga kepada media, pada Sabtu (30/12/2023).


 "Kami merasa kecewa akan janji dari pihak PGE Lahendong, dimana di tahun 2023 akan memberikan bantuan seng kepada kami, juga barang barang keperluan lainnya untuk menunjang Pendidikan Usia Dini (TK) yang sudah disepakati bersama dan telah dijanjikan akan direalisasikan ditahun anggaran 2023, namun saat ini sudah diakhir tahun 2023 tidak ada tanda- tanda janji mereka direalisasikan atau ditepati, padahal kami masyarakat sudah mendukung penuh program dari PGE Lahendong bahkan yang kami tau biaya CSR galian sumur yang ada di desa tempang nominalnya sama dengan biaya lintasan pipa yang lewat di desa lain" ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Hukum Tua Desa Tempang Dua Seftian Lukow SH, MH, saat ditemui wartawan membenarkan akan keluhan masyarakat, bahwa pihak PGE belum menepati janji meraka untuk memberikan bantuan seng dan barang lainnya untuk menunjang pendidikan usia dini (TK), dengan tujuan fasilitas bangunan sekolah TK di desa tempang dua bisa terasa nyaman untuk anak anak usia dini dalam menggapai ilmu pengetahuan.


"Sebagai Pemerintah Desa Tempang Dua Kecamatan Langowan Utara sudah tentu mendukung program pemerintah melalui PGE Lahendong yang ada di Desa Tempang Dua, hal ini karena berdasarkan persetujuan dari masyarakat desa, oleh karena itu saya berharap apa yang sudah dijanjikan oleh pihak PGE Lahendong agar segera direalisasikan agar masyarakat tidak kecewa dan murka kepada pihak PGE" Tegas Lukow.


Ditambahkannya, sesuai amanah peraturan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3)  menegaskan bahwa  bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat, dan saya rasa pihak PGE bisa memahami situasi ditengah masyarakat apabila berjanji ada baiknya untuk ditepati, atau minimal ada pemberitahuan kepada pemerintah desa apabila pihak PGE gagal dalam merealisasikan janji mereka kepada sejumlah masyarakat desa yang ada di Desa Tempang Dua" tegas Lukow.


Sementara Pihak PGE Lahendong saat akan dimintai klarifikasi media melalui via telepon hingga saat ini belum terhubungi.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Astaga.!! Warga Desa Tempang Dua Keluhkan Janji PGE Lahendong Belum Direalisasi