RadiusNews, Minahasa- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Tondano memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 302 WBP beragama Kristen dan Katolik pada Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12).
Narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 60 orang menerima remisi 15 hari, 174 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 59 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan, remisi untuk 8 narapidana. Sementara itu, 1 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan besaran remisi 1 bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tondano, Yulius Paath, menerangkan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
Kepada para penerima remisi, ia mengucapkan selamat. “Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini yang mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang bebas hari ini. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesannya.
Sementara Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham perwakilan Sulut Sayamsul Effendi Sitorus S.Sos, menyampaikan Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. “Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” harapnya.
Selanjutnya, Kalapas menambahkan Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, Yulius Paath menyampaikan bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk lebih taat dalam beribadah juga senantiasa berkelakuan baik serta lebih giat dalam mengikuti program pembinaan yang ada dalam Lapas.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP" tutur Kalapas.