RadiusNews, Minahasa- Pemerintah Desa Tempang Dua Kecamatan Langowan Utara kembali merealisasikan amanat pemerintah pusat yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi R.I, dengan melakukan pembangunan infrastruktur jalan paving block di Desa Tempang Dua melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dari pantauan media, Ada hal yang menarik dari pembangunan jalan paving block tersebut, Dimana motiv yang digunakan diketahui model atau variasi pertama kali seluruh desa di Minahasa dan tampak menarik dari pandangan. Hal ini tentunya mendapat tanggapan positif dari masyarakat atas karya dan inovasi dari Hukum Tua dan panitia pembangunan desa.
Hukum Tua Desa Tempang Dua Seftian Lukow SH, MH, pada Rabu (21/2/2024) menyampaikan, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa berdasarkan keputusan Musrenbangdes tahun 2023" ujarnya.
"Diawal tahun 2024 ini, setelah penyaluran BLT, Pemdes Tempang Dua mengerjakan pembangunan jalan paving block dengan panjang 70 Meter dan 5 Meter swadaya masyarakat atau 315 meter persegi yang terletak di jaga 1 dengan menyerap tenaga kerja dari sejumlah masyarakat setempat.
"Selaku hukum tua, saya berharap kepada masyarakat kiranya dapat mendukung apa yang sudah menjadi program baik pemerintah pusat, daerah, maupun pemerintah desa melalui dana desa (DD) juga termasuk program dari kementerian PUPR dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melalui program aspirasi dari Anggota DPR RI Komisi V Bapak Djenri Keintjem SH, MH" tutup Hukum Tua Seftian.