RadiusNews, Minahasa- DPRD Kabupaten Minahasa, melaksanakan rapat paripurna pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD Kabupaten Minahasa sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.
Laporan disampaikan oleh Sekretaris Dewan Riany Suwarno serta membacakan surat keputusan Gubernur Sulawesi Utara terkait pergantian antar waktu anggota DPRD Minahasa.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Glady Kandouw SE, didampingi Wakil Ketua l Okstesi Prisilia Runtu SH, Wakil Ketua ll Denny Kalangi, dan Sekretaris Dewan Rianny Suwarno, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Rabu (27/3/2024).
Glady Kandouw SE, dalam kesempatan itu membacakan nota pelantikan dan pengambilan sumpah janji sekaligus memasang Pin kepada anggota legislatif yang baru.
Pj. Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong M.Si, menyerahkan surat keputusan (SK) pelantikan kepada tiga anggota legislatif yang baru.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tiga anggota legislatif sebelumnya atas dedikasi juga komitmen selama mengemban tugas sebagai anggota DPRD Minahasa, selamat dan sukses atas dilantiknya tiga anggota DPRD Minahasa yang baru saja mengambil sumpah janji pergantian antar waktu" ujar Bupati Kumendong dalam sambutannya.
"Saya berharap dengan adanya pergantian anggota DPRD di sisa masa jabatan 2019-2024 ini, tidak mempengaruhi ritme dalam mengawal amanah rakyat dan partai yang diwakili demi kemajuan bersama" tutup Kumendong.
Adapun tiga anggota yang di PAW yakni, Deily Watulingas dari Demokrat (Dapil I), Debi Kaseger Demokrat (Dapil II), dan Ansye Taniowas Nasdem (Dapil II). Sedangkan legislatif yang baru akan mengisi posisi ketiganya yakni Renaldo Sengke, Rini Kambey dan Paula Assa.
Rapat Paripurna turut dihadiri, forkopimda, Para Asisten, Kepala Dinas/Badan, Jajaran Pemkab, Serta Para undangan lainnya.