terkini

KPU Minahasa Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 Bersama Wartawan

Senin, 27 Mei 2024, Mei 27, 2024 WIB Last Updated 2024-05-27T14:25:28Z



RadiusNews, Minahasa- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mensosialisasikan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, di Kabupaten Minahasa, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Kegiatan sosialisasi ini dikemas dalam bentuk Media Gathering dengan Wartawan Biro Minahasa, bertajuk “Peran Media Dalam Diseminasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024”, yang dilaksanakan di Cafe Rumah Tua Tondano, Senin (27/05) sore.

Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa SH mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan mengingat pentingnya peran Media Massa dalam penyebarluasan informasi.

Secara khusus, kata dia, berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Minahasa, yang saat ini sementara berlangsung. Menurutnya, peran Media Massa diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang jalannya tahapan Pilkada ini, dengan maksud agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.

“Media massa memiliki peran vital dalam penyebaran informasi, untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tepat, mengenai tahapan dan prosedur Pilkada 2024. Itu sebabnya, kami menjalin kerjasama dengan media massa untuk memastikan tersampaikannya informasi soal tahapan penyelenggaraan Pilkada ini kepada masyarakat,” ujar Suawa, yang kala itu didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Minahasa, Arif Kurniawan.

Adapun tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 di Minahasa ini, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 02 tahun 2024, terbagi atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Pada tahapan persiapan, diantaranya ada perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, dan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Kemudian, pada tahapan penyelenggaraan, diantaranya ada pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan Kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan, dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Acara ini menghadirkan dua narasumber, yang pertama, Dr Viktory N J Rotty, dosen di Universitas Negeri Manado (Unima), yang memberikan materi edukatif terkait Pilkada. Dia menjelaskan secara komprehensif mengenai pentingnya pendidikan politik dan partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan.

Kemudian narasumber kedua yakni, Dr Zulkifli Golonggom MSi, Anggota KPU periode 2013-2018. Dia menjelaskan soal pengalaman dan tantangan yang dihadapinya dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Ia juga memberikan insight mengenai langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan efektivitas proses pemilihan, implikasi Pilkada Serentak, serta tahapan Pemilihan.

Sementara, Arif Kurniawan, yang bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini, juga menyinggung beberapa hal, diantaranya kesiapan logistik, pengawasan independen, dan langkah-langkah yang diambil KPU Minahasa, untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses Pilkada Serentak tahun 2024, di Minahasa ini.

“Kami berharap, media massa dapat membantu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilihan serta prosedur yang harus diikuti,” Jelasnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Minahasa Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 Bersama Wartawan

Terkini