terkini

Pemerintah Desa Tempang Gelar Rembug Stunting Pencegahan dan Penanganan Stunting Tahun 2024

Rabu, 26 Juni 2024, Juni 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-27T05:26:21Z



RadiusNews, Minahasa- Pemerintah Desa Tempang Kecamatan Langowan Utara menggelar kegiatan rembug stunting pencegahan dan penanganan stunting guna menjaga jangan sampai munculnya kasus stunting di Desa Tempang, Kamis (27/6/2024).





Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Hukum Tua desa tempang Arjenli Maki yang dihadiri oleh Camat Langowan Utara, Sekcam, Perangkat Desa, Pendamping Desa, BPD, kader kesehatan, Kepala Puskesmas Walantakan, Tim Dokter, dan Tokoh Masyarakat.


Sebelum dilaksanakan rembug stunting, terlebih dahulu dilaksanakan program pelayanan posyandu oleh kader posyandu desa tempang yang dihadiri langsung oleh pihak Puskesmas Walantakan.




Hukum Tua mengatakan kegiatan ini merupakan program nasional dan menjadi agenda penting pemerintah desa agar supaya kasus stunting yang ditandai dengan kurang berkembangnya tumbuh badan anak apabila dibandingkan dengan anak-anak lainnya, dan kami berharap kedepan tidak akan terjadi di desa tempang.





Hukum Tua menambahkan, menambahkan, pelaksanaan rembuk stunting ini bertujuan untuk membangun komitmen pemerintah desa bersama pihak terkait, dan kepada narasumber dan undanhan yang hadir kami mengucapkan terima kasih sudah menghadiri kegiatan ini" tutupnya.


Sementara Camat Langowan Utara Dra. Yeni Palit menyampaikan bahwa Stunting atau biasa disebut gangguan pertumbuhan pada anak dikarenakan kurangnya asupan nutrisi selama masa pertumbuhan anak. Nah, itu sebabnya dalam rembuk kita membahas langkah-langkah kongkrit untuk pencegahannya,” ujar Palit.


“Pencegahan stunting antara lain melalui pemeriksaan dan pendampingan pernikahan bagi calon pengantin agar mereka dapat memahami kondisinya di saat memutuskan untuk menikah dan melahirkan diusia dini". ujarnya.


Selain itu, upaya pencegahan stunting dengan kordinasi, sinergitas dan sinkronisasi dengan berbagai instansi terkait sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.


“Pemerintah Kecamatan Langowan Utara mengimbau kepada masyarakat terutama bagi keluarga kategori usia produktif agar menjaga konsumsi gizi yang seimbang supaya pertumbuhan anak nantinya, normal dan terpenuhinya baik kebutuhan gizi dan nutrisi" kata Camat.


Kegiatan dilanjutkan materi yang disampaikan oleh narasumber Morphy Kuhu, TA Stunting Sulut dan Ratna Masloman TAPM Minahasa, kemudian tanya jawab oleh peserta yang hadir dalam giat rembug stunting.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Desa Tempang Gelar Rembug Stunting Pencegahan dan Penanganan Stunting Tahun 2024

Terkini