terkini

Sah.!! Hukum Tua Desa Tempang Dua Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Jumat, 09 Agustus 2024, Agustus 09, 2024 WIB Last Updated 2024-08-09T23:58:15Z


RadiusNews, Minahasa- 
Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si, mengukuhkan dan menyerahkan SK masa perpanjangan jabatan Hukum Tua Desa Tempang Dua Kecamatan Langowan Utara Seftian Lukow SH, MH, yang digelar di Gedung Wale Ne Tou Tondano, Jumat (9/8/2024).



Selain mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 98 Hukum Tua di minahasa, juga diserahkan surat keputusan (SK) masa jabatan dari masing-masing kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang.



Bupati Minahasa Jemmy Kumendong mengatakan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dengan menetapkan masa jabatan Hukum Tua diperpanjang menjadi delapan tahun,” ujarnya.


"Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di tingkat pemerintahan desa.


"Saya berharap agar para Hukum Tua yang masa jabatannya diperpanjang ini dapat terus menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab dalam mengelola pemerintahan di desa masing-masing serta melanjutkan program baik dari pemerintah pusat maupun kabupaten" pungkas Kumendong.


Sementara Hukum Tua Desa Tempang Dua Seftian Lukow SH, MH, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu Penjabat Bupati Minahasa, Sekretaris Daerah, Dinas PMD yang telah mempercayakan para hukum tua untuk mengemban amanah yang dipercayakan di pemerintahan desa menjadi delapan tahun, sehingga kami bisa menjalankan dan melanjutkan program pemerintahan baik dari segi pelayanan maupun kesejahteraan masyarakat" tutup Seftian.


Turut Hadir, Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa Ny. Djeneke Kumendong-Onibala, SH, MSA, Sekretaris Daerah Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, Forkopimda Kabupaten Minahasa, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, Staf Khusus Bupati, Para Camat se-Kabupaten Minahasa, Para Hukum Tua yang telah Kukuhkan, serta Para Ketua TP-PKK Desa.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sah.!! Hukum Tua Desa Tempang Dua Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan