RadiusNews, Minahasa- Hukum Tua Desa Makalelon Kecamatan Kakas, Alex Max Londa kembali dikukuhkan Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si, untuk masa perpanjangan jabatan Hukum Tua yang dilaksanakan di Gedung Wale Ne Tou Tondano, Jumat (9/8/2024).
Pengukuhkan tersebut sekaligus penyerahan surat keputusan (SK) masa jabatan yang diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Minahasa.
Bupati Minahasa Jemmy Kumendong mengatakan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dengan menetapkan masa jabatan Hukum Tua diperpanjang menjadi delapan tahun,” Kata Bupati.
"Saya berharap agar para Hukum Tua yang masa jabatannya diperpanjang ini dapat terus menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab dalam mengelola pemerintahan di desa masing-masing serta melanjutkan program baik dari pemerintah pusat maupun kabupaten" pungkas Kumendong.
Sementara Hukum Tua Makalelon Alex Londa menyampaikan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan kepada Bupati Minahasa, dan Pemerintah Pusat melalui Dinas PMD yang telah mempercayakan para hukum tua untuk mengemban amanah yang dipercayakan di pemerintahan desa menjadi delapan tahun, sehingga kami bisa melanjutkan program nawacita Presiden R.I, dan kepada masyarakat kami memohon dukungan dalam menjalankan roda pemerintahan di desa" Pungkas Londa.