RadiusNews, Minahasa- Markas kepolisian Resort (Polres) Minahasa kedatangan tamu yakni Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Minahasa, Jumat (9/8/24).
Kehadiran DPC PKB Minahasa itu dalam rangka mempolisikan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar lewat sejumlah pernyataannya.
Kedatangan pengurus teras DPC PKB Minahasa itu sendiri dipimpin Ketua DPC Junius Victor Marthin Pangkey S,Th, dan Sekretaris DPC Herman Amirudin SH serta didampingi Bendaha DPC.
Menurut Ketua DPC PKB Minahasa Junius Victor Marthin Pangkey, laporan ini dilakukan karena pernyataan Lukman Edy yang dinilai telah menyebarkan fitnah terhadap kader PKB dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Sehingga berdasarkan inisiatif DPC PKB Minahasa datang ke Mapolres Minahasa dengan maksud mempolisikan yang bersangkutan.
“Hari ini kami sengaja datang ke Mapolres Minahasa untuk melaporkan saudara Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik kepada PKB dan Ketua Umum Gus Muhaimin,” ujarnya.
Pangkey menegaskan bahwa pernyataan Lukman yang ditujukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, baik terhadap individu maupun institusi partai.
“Kami bersama dengan Kuasa Hukum DPC Minahasa melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik UU IT,”tandas Pangkey sembari berharap atas nama DPC PKB Minahasa agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.