ADVETORIAL,RadiusNews- Bawaslu Kabupaten Minahasa memberikan imbauan bagi ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/Lurah, Pejabat Negara Dilarang memihak atau berpolitik praktis pada pemilihan serentak tahun 2024.
Larangan tersebut berdasarkan pasal 71 ayat (1) dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Adapun sanksi mengacu pada pasal 188 yaitu dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp. 600.000 Rupiah dan paling banyak 6.000.000, Rupiah.
ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/Lurah maupun Aparat desa dalam bersosial media dilarang:-Membuat posting, comment, share atau bentuk dukungan lainnya secara virtual terhadap bakal calon baik calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Kemudian Dilarang melakukan kampanye melalui akun media sosial.
"MarijoTorangAwasiSamaSama#Pilkada Minahasa 2024.